AESENNEWS.COM-BANDUNG.. Agus Salim alias Erik diamankan anggota Polrestabes Bandung, Dia tertangkap basah sedang melakukan aksi asusila terhadap anak usia sembilan tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Rudi Trihandoyo, mengatakan Agus, sudah mencabuli tetangganya sejak 2016,dan baru ketahuan pada awal 2022.
Agus terpergok oleh ayah korban saat melakukan aksi bejat di rumah kontrakannya.
Agus tak dapat mengelak, karena saat digerebek ia dalam kondisi setengah telanjang dengan korbannya.
"Pelaku langsung diamankan warga dan serahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung "ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, melalui Kasat Reskrim Polrestabes, AKBP Rudi Trihandoyo, Minggu (6/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara Agus diketahui sudah melakukan aksi asusila lebih dari lima kali.
Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan dengan pasal 82 jo 76,E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapkan Pelaturan Pemerintah Pengganti UURI No 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UURI No 23 tahun 2002 tentang, Perlindungan Anak menjadi UU Pasal 82 jo E UURI No 17 Tahun 2016. (fery)