AESENNEWS.COM-Bandung,, Nono (50) pria yang membunuh mantan istrinya sendiri, Ati Rohaeni (49) di halaman sekolah SDN 032 Tilil dijalan Puyuh Kelurahan Sadangserang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung Senin. (7/2/2022)pagi terancam dijatuhi hukuman mati.
Kapolsek Coblong, Kompol Nanang Sukmawijaya mengatakan penusukan yang dilakukan pada Senin pagi itu diduga kuat bukan tindakan spontan.
Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan para saksi, kuat dugaan pembunuhan ini memang direncanakan"ujar nya saat ditemui pada gelar perkara kasus, tersebut di Mapolrestabes Bandung Rabu, (9/2/2022)
Sebelum kejadian, ujar Nanang pelaku bahkan sempat nongkrong sambil minum kopi di warung sambil menunggu korban.
Saat korban datang, pelaku lansung mengikuti nya hingga halaman sekolah, lalu menusuknya.
"Satu tusukan diperut bagian kiri lukanya sembilan sentimeter dekat dengan jantung " ujarnya.
Nanang juga mengatakan, tersangka menusuk korban dengan menggunakan tangan kiri nya sementara saat yang sama tangan kanan nya mengunci leher korban.
Tersangka kami jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup "ujarnya
Ditemui saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung Rabu. Nano mengaku, melakukan penusukan karena terdorong rasa cemburu.