-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Limbah penggemukan sapi di Lampung bikin was-was

AESENNEWS.COM
Monday, February 7, 2022, 11:02:00 AM WIB Last Updated 2022-02-07T04:02:05Z
AESENNEWS.COM-Bandar Lampung-Limbah Ternak Penggemukan Sapi dilampung tengah Bikin Was-Was" Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa masyarakat pada kehidupan yang semakin hertogen. Pun halnya dengan gaya atau pola makan terutama dalam konsumsi daging sapi dan berbagai olahannya.

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumsi daging sapi dalam rangka pemenuhan gizi protein hewani,permintaan pasar menuntut adanya peningkatan produksi daging sapi khususnya sapi jenis sapi potong.
Saat ini mulai hidup usaha ternak penggemukan sapi di propinsi lampung.sebuah peternakan penggemukan sapi di rengas kabupaten lampung tengah propinsi lampung yang mampu menampung kurang lebih 7000 ekor sapi australia dan memproduksi pakan ternaknya sendiri diareal tersebut mampu menghidupkan perekonomian dilingkungan rengas dengan menyerap banyak tenaga kerja bagi penduduk sekitar. 

Namun disayangkan limbah yang dihasilkan usaha penggemukan sapi ini memiliki dampak negatif bagi lingkungan sekitar terutama warga masyarakat yg berdekatan tinggal disekitar peternakan tersebut,Warga merasakan bau tidak sedap sering tercium hingga lalat sering masuk rumah penduduk.

Seorang warga mengatakan pernah kotoran sapi dibuang ditanah perkebunan didepan rumahnya yang menyebabkan bau busuk dan binatang kaki seribu (luwing) masuk kedalam rumahnya dan diduga penyebab air yang mengaliri  persawahan menjadi kotor akibat teraliri oleh pembuangan limbah dari peternakan penggemukan sapi tersebut yang mengakibatkan sawah gagal panen serta menyebabkan ikan yang hidup dirawa punah menurut warga yang enggan identitasnya disebutkan.

Saat hendak mengkonfirmasi pihak peternakan wartawan aesennews.com  pada senin(7/1/22) yang juga humas persatuan wartawan republik indonesia (PWRI) DPD Propinsi lampung dihalangi security dan pihak Ir.Didi purwanto selaku pimpinan peternakan penggemukan sapi australia tidak bersedia ditemui atau membuat janji bertemu untuk mengkonfirmasi permasalahan tersebut.
Pengolahan limbah ternak sangat dibutuhkan mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh usaha penggemukan sapi ini bertentangan dengan dua prinsip dasar politik hukum lingkungan yang tercantum dalam pasal 2811 ayat (1) dan pasal 33 ayat (4) undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yakni dimasukkannya prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) atas lingkungan hidup yaitu manusia memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang nyaman,aman dan menunjang kesehatan. Karena dampak negatif dari limbah kotoran usaha penggemukan sapi dapat mengganggu aktifitas dan lingkungan hidup masyarakat. Bahkan dapat menularkan penyakit bagi manusia serta penegasan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam penyelenggaraan perekonomian nasional.(rendy) 
Komentar

Tampilkan

  • Limbah penggemukan sapi di Lampung bikin was-was
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x