AESENNEWS.COM-BANDUNG BARAT.
Petugas satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) membubarkan acara reuni mahasiswa salah satu universitas di villa Kampung gajah, jalan sersan Bajuri, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong KBB Sabtu (5/2/2022) malam.
Acara reuni yang disertai hiburan musik tersebut dibubarkan petugas Satpol PP karena kegiatannya jelas melanggar protokol kesehatan di tengah meningkatnya kasus Covid 19 termasuk varian Omicron.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP KBB, Poniman mengatakan acara reunian ini dihadiri 70 orang sehingga menimbulkan kerumunan karena jumlah yang hadir melebihi kapasitas dari villa tersebut.
Selain itu tidak ada ijin keramaian, protokol kesehatan juga dilanggar dan menimbulkan kerumunan, jadi kami lakukan tindakkan pembubaran, ujar Poniman kepada media, Minggu (6/2/2022)
Poniman mengatakan acara reunian yang disertai hiburan berupa penampilan band tersebut digelar sejak pukul 19,00 WIB hingga pukul 00,00WIB atau sekitar satu malam saja.
Tindakan ini kami lakukan untuk mencegah penyebaran Covid 19 termasuk varian Omicron yang saat ini kasusnya terus mengalami peningkatan "ucapnya
(Fery)