AESENNEWS.COM-Bandung,,, Hari ini Kamis (3/2/22) Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13santriwati membacakan duplik atau jawaban atas rdplik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, jalan, RE Martadinata ,Kota Bandung, Dalam replik, JPU tetap kepada pendirian menurut, Herry hukum mati, kebiri, dan menyita aset milik terdakwa.
" Agendanya duplik. setelahnya itu, sidang akan memasuki babak akhir Rencananya sidang selanjutnya akan beragendakan vonis atau, pembacaan putusan " kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, (Kasipenkum) Kejati jabar Dodi Gazali Emil.
Namun untuk sidang pembacaan putusan atau vonis, ujar Dodi tergantung majelis hakim yang berwenang menentukan " Namun (waktu putusan) tergantung majelis hakim menetukan jadwal "katanya.
(fery)