AEAENNEWS.COM-Sumenep Anggota Unit Reskrim Polsek Arjasa, Pulau Kangean berhasil mengungkap jarangan peredaran obat-obatan terlarang jenis doble Y alias obat penenang di Kepulauan Kangean, Madura.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap 4 orang pelaku, salah satunya adalah pengedar yang kerap menitipkan barang terlarang itu ke rekannya.
Kapolsek Arjasa Iptu Agus Sugito mengatakan, terungkapnya jaringan pengedar ini bermula dari informasi salah satu pengguna yang tertangkap pada Selasa (15/2) sekira pukul 23.00 wita.
"Di Desa Pajenangger sering digunakan untuk bertransaksi obat berbahaya. Kemudian anggota melakukan penyelidikan di lokasi tersebut," kata Iptu Agus kepada media ini melalui pesan singkat, Rabu (16/2).
Dua pengguna pil doble Y berhasil diamankan petugas yang dipimpin oleh Bripka Adi Kusnawan selaku Banit Reskrim Polsek Arjasa.
"Dua pengguna pil doble Y yang kami amankan pada Selasa (15/2) lalu adalah berinisial R (23) dan AJ (20), mereka warga Desa Pajenangger," beber Iptu Agus.
Kedua pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada temannya berinisial AFA (18) warga Desa Pajenangger.
"Dilokasi yang sama, Tim kemudian bergerak kerumah AFA. Hasil penggeledahan didalam kamar AFA, kami menemukan 320 butir pil doble Y yang disimpan di dalam kaleng bekas rokok Surya Gudang Garam dan uang tunai Rp.150ribu," ungkapnya.
Kapolsek melanjutkan, berdasarkan pengakuan AFA, obat penenang yang biasanya digunakan oleh oreng penderita gangguan jiwa itu ternyata milik temannya berinisial AK.
"Si AFA ini dititipkan pil doble Y ini oleh AK dengan maksud untuk di jual atau di edarkan," beber Kapolsek.
Kini, keempat pelaku sudah berada di Mapolsek Arjasa, Kepulauan Kangean guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mereka disangkakakan melanggar Pasal 197 dan/atau pasal 196 UU. RI. Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan,” pungkas Iptu Agus. (Edo)