AESENNEWS.COM-Bandung, Mantan wakil ketua dan anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman, divonis empat tahun penjara.
Keputusan tersebut merupakan putusan banding untuk perkara tindak pidana korupsi bantun provinsi (banprov) Jawa Barat.
Putusan banding itu lebih berat dari putusan sebelumnya yang memvonis politisi asal Cianjurini ini ,yakni dua tahun penjara.
Hal inj telah tercantum dalam laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan banding keluar pada 17 Januari 2022 dengan nomor 44,PID. TPK/2021/PT BDG.
putusan itu menyatakan, menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, tanggal 3 November 2021 Nomor 58/Pid, Sus-TPK /2021/PN,Bdg, yang dimintakan banding sekadar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sejumlah Rp, 100.000.000(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan.(fery)