BANDUNG,,, aesennews.com. Polrestabes Bandung memastikan penegakan hukum dilakukan terhadap semua pelanggaran pidana, baik viral maupun non viral di media sosial (medsos) penegakkan hukum tidak dilihat dari tingkat viral atau tidak viralnya suatu kejahatan.
" Ada istilah no viral no justice( tidak viral, tidak ada penegakkan hukum) belakangan ini padahal tidak demikian, Sebesar 60 persen kasus kejahatan berhasil kami tindak lanjuti dan tidak semuanya viralkan? " kata Kasubbag Humas Polrestabes Bandung, Kompol Rahayu Mustikaningsih, Kamis, (26/01/22).
Kompol Rahahu Mustikaningsih menyatakan, semua jenis aduan baik itu yang viral maupun tidak, ditindaklanjutin oleh pihak kepolisian karena itu masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor,
Sebagai opsi lain, ujar Kompol Rahayu, masyarakat dapat mengakses layanan 110 yang mengadukan tindak pidana atau pelanggaran terkait dengan ketertiban umum. ,