SUBANG, AESENNEWS.COM- Selain mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di wilayah Utara Subang jajaran Satreskrim Polres Subang mengungkap tindak pidana pencurian sepada motor di wilayah hukum Polres Subang. Terdapat dua pelaku yang sudah beraksi sejak tahun 2017 ,berhasil diciduk jajaran Polres Subang saat melakukan aksinya di Pusakanegara, Pamanukan pada 10 januari 2022 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Rabu(26/01/22). Kapolres mengatakan, pelaku pencuri motor itu terdiri dari dua orang yang salah satunya masih di bawah umur yakni SD (30) dan SM (17)
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan(Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun" ujar, Sumarni. Kapolres Subang menghimbau agar masyarakat yang mersa kehilangan sepada motor untuk mendatangi Polres Subang.