-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Berdasarkan Hasil Rekaman Cctv Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap Polisi

AESENNEWS.COM
Wednesday, July 27, 2022, 2:39:00 PM WIB Last Updated 2022-07-27T07:39:34Z
AESENNEWS.COM, Tebing Tinggi Sumatera Utara, Satreskrim Polres Tebing Tinggi  melakukan  penangkapan  terhadap satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan di sebuah ruko Jalan Iskandar Muda Kel. Pasar Gambir Kota Tebing Tinggi. Tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 03.15 Wib.

Diketahui pelaku berinisial R alias Juli (41), warga Jln. Sudirman Lk. IV Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi. Ditangkap polisi dasar
Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 621 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl.  25 Juli 2022. Terkait tidak pidana pencurian.

Kasat Reskirim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan atas penangkapan pelaku pencurian tersebut, ketika saat awak media mengkofirmasi pada tanggal (26/7).

Kasi Humas menjelaskan penangkapan pelaku di dasari dari hasil rekaman Cctv milik korban Edy Suhendra warga Jl SM. Raja Perumahan Citra Harapan Lk. III Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Lanjut, ketika itu korban melihat rekaman Cctv miliknya ternyata ada 2 (dua) orang tidak dikenal masuk ketoko (ruko) miliknya mengambil barang berupa sarang walet. 

Tidak terima atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Atas laporan dugaan pencurian tersebut pelaku berhasil diamankan personil piket fungsi yang dipimpin oleh Ka SPKT tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa ±500 gram wallet, 1 (satu) buah jangkar dan tali sepanjang ±20 meter, 1 (satu) batang gala bambu yang ujungnya dipasangkan skrap besi dengan ukuran 1,5 meter, 1 (satu) batang gala bambu yang ujungnya dipasangkan skrap besi dengan ukuran 3 meter, 1 (satu) batang gala bambu dengan ukuran 5 meter dan 1 (satu) buah tang besi warna merah dan 4 (empat) buah karet ban warna hitam. pelaku dan barang bukti sudah dibawak ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurangan penjara selama 7 (Tujuh) tahun. 

PEWARTA ROBIN SILALAHI KAPERWIL SUMATERA UTARA
Komentar

Tampilkan

  • Berdasarkan Hasil Rekaman Cctv Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap Polisi
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x