-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Polda Jabar Telusuri Aliran Dana Arisan Bodong di Sumedang, Cari Tahu ke Mana Uang Rp, 21 M Mengalir

AESENNEWS.COM
Friday, March 11, 2022, 6:30:00 PM WIB Last Updated 2022-03-11T11:30:59Z
AESENNEWS.COM-BANDUNG, Polda Jawa Barat melakukan pendalaman terkait aliran dana Rp, 21 miliar, hasil arisan bodong yang dilakukan pasangan suami istri MAW dan HTP di Kabupaten Sumedang. 

Akibat arisan bodong di Sumedang ini ratusan orang menjadi korban. 

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal  Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, AKBP Adnan Mangopang mengatakan, pihaknya masih melakukan, pihaknya masih melakukan penelusuran untuk mengetahui kemana aliran dana dan penggunaannya. 

Pihaknya info dari PPATK dan bank dari beberapa rekening yang kita dapatkan dari saksi-saksi "ujar Adanan, di Mapolda Jabar, Jumat (11/3/2022).

Pihaknya mengaku sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi korban dan bank untuk mengetahui aliran dana tersebut. 

"Dua puluh orang saksi korban sudah diperiksa, tiga saksi bank, dan saksi ahli pidana dan ITE "katanya. 

Sebelumnya MAW dan HTP pasangan suami istri asal Sumedang diduga telah menipu ratusan korban dengan modus arisan bodong. 

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan jajaran Direktorat  Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum)  Polda Jabar, tercatat ada sekitar 150 orang yang menjadi korban dan kerugian mencapai  Rp, 21 miliar. 

"Adapun tersangkanya di sini ada satu orang namun dibantu satu orang lagi jadi ada dua jadi suami istri identitasnya MAW dan di bantu oleh suaminya HTP "ujar Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, (1/3/2022).

Modus yang dilakukan pelaku, kata dia menawarkan kepada rekan bisnis dan teman-temannya untuk mengikuti arisan dengan sistem lelang. 

Setiap member, minimal harus pembelian satu slot arisan senilai Rp, 1 juta 

Dari pembelian slot itu, korbannya dijanjikan bakal menerima uang senilai Rp 1,350 ribu. 

"Apabila para member membawa nasabah lain (reseller)  maka member sebesar Rp, 250 ribu " katanya. 

Korban yang tergiur kemudian mentransfer uang ke rekening pelaku. 

Ketika sudah jatuh tempo pembayaran arisa, pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan. 

 Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378,372 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara, Pasal 28 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling 6 tahun penjara(*) Fery
Komentar

Tampilkan

  • Polda Jabar Telusuri Aliran Dana Arisan Bodong di Sumedang, Cari Tahu ke Mana Uang Rp, 21 M Mengalir
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x